Makanya jadi petani! Saran beberapa orang jika diajak membahas permasalahan krisis pangan. Kalimat semacam ini bagi Bernstein tentu sangat berbau romantisme. Tidak salah, karena jangankan Indonesia, di berbagai negara di belahan dunia lainnya juga mengalami hal yang sama, menurunnya jumlah petani, terutama angkatan mudanya.

Meski tidak mudah, krisis pangan haruslah dilihat secara detail, jangan malah dijadikan ajang romantisme dengan argumen agar langsung praktik bertani tanpa tahu kajian kritis seputar agraria. Paul McMahon, dalam Politik Baru Pangan, menjelaskan kalau 3% jumlah warga negara Amerika Serikat yang menjadi petani, malah mengekspor hasil pertaniannya ke negara sub-sahara Afrika yang sekitar 70% berpenduduknya berprofesi sebagai petani.

Era globalisasi sudah tidak memungkinkan bagi petani di pelosok desa menjauhkan dirinya dari kondisi ekonomi global. Seiring meningkatnya jumlah populasi dan menyusutnya lahan pertanian, maka komoditas agrikultur menjadi komoditas yang paling sering mendapatkan proteksi ekonomi dari negara. Komoditas pangan ini juga menjadi alat lobi politik, Amerika sudah mempraktikan hal ini sejak lama. Baru-baru ini Tiongkok juga sering memasukkan paket kebijakan hutangnya kepada suatu negara dengan syarat negara tersebut mau menjual komoditas pangan kepada Tiongkok.

Tren perdagangan internasional dengan asas pasar bebas punya tantangan tersendiri, salah satunya pemberlakuan kuota impor. Negara akan melelang lisensi resmi kuota impor bagi importir lokal. Tidak jarang, hal yang seharusnya dilakukan secara ekonomis ini malah berujung politis. Bagi-bagi kuota tanpa memperhatikan asas harga kompetitif bagi penawar di pasar lelang. Belum lagi kartel internasional dan lokal. Hasilnya bisa mengurangi produsen surplus dan konsumen surplus.

Secara bertahap komoditas agrikultural juga memasuki perjanjian integrasi ekonomi, seperti MEA misalnya. Selain itu Indonesia juga anggota WTO. Dalam masalah pemberlakuan tarif perdagangan impor sendiri diperbolehkan WTO dengan ambang batas maksimum 27%.

Indonesia sejak 1997 menandatangani letter of intense dengan Amerika, yang salah satunya melarang monopoli impor yang sebelumnya dilakukan oleh Bulog. Karena tarif melampaui batas negara, maka kesepakatan dengan IMF tersebut akhirnya membuka lebar-lebar peluang importir dari sektor swasta. Sementara negara besar punya proteksi komoditas melalui subsidi ekspor. Kondisi ini membuat negara kecil akan semakin bergantung kepada komoditas impor.

Amerika Serikat yang mensubsidi petaninya juga memberlakukan subsidi ekspor. Hal ini merujuk pada kemudahan importir yang boleh membeli dengan jaminan uang muka sekitar 10-20% saja, atau dengan memberlakukan bunga pinjaman rendah. Hal ini dilakukan agar mampu mensetimulus produksi pertanian lokal Amerika. Dalam doktrin Ricardian mengenai comparative advantage, Amerika mengkampanyekan agar negara-negara dunia ke tiga membeli pangan murah darinya dibanding memproduksi sendiri dengan biaya produksi yang lebih mahal sehingga tidak mampu menyediakan pangan murah secara nasional.

Pasar bebas, hambatan tarif dan non tarif, proteksionisme, redistribusi lahan pertanian, energi biofuel, produksi etanol, pergeseran budaya perternakan nasional suatu negara, itu semua akan berdampak pada petani lokal di pelosok negara sub-sahara Afrika atau Indonesia. Artinya, bisa saja angka petani angkatan muda kita meningkat, tetapi selama kartel internasional dan lokal masih ada dan praktik dumping dengan segala variannya masih ada, maka capaian tersebut nisbi hasil. Selama bertani dimaknai sebagai usaha kerja meningkatkan kesejahteraan, maka yang menghambat petani untuk sejahtera harus mulai dibabat.

Penyuluh pertanian sudah ada di Indoensia. Mereka harus mampu menginisiasi kelompok tani kritis yang mampu menyadari fenomena global sehingga mempunyai kekuatan dan daya tawar untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tetapi yang lebih penting dibanding itu adalah mengatasi krisis pangan. Artinya, selain menjamin ketersedian pangan, juga harus dipastikan ketersedian tersebut bisa dijangkau oleh masyarakat miskin.

Awalnya sistem eokonomi-politiknya merugikan petani, akhirnya angkatan mudanya beralih profesi dengan urbanisasi ke kota-kota industri, dan ujung-ujungnya migrasi ke kota membuat komposisi produsen (petani di desa) dengan konsumen (masyarakat non petani yang tinggal di kota) tidak seimbang. Komposisi tersebut semakin memberatkan beban produsen yang mengimbangi lonjakan jumlah penduduk kota yang tidak mampu menghasilkan pangan secara mandiri. Oleh karena itu, sarekat petani yang kuat dan berkeadilan harus punya nilai tawar untuk memastikan kapan harus menyuarakan Price Ceiling dan kapan menyuarakan Price Floor, mendesak subsidi untuk sektor pertanian, kredit padat modal pertanian dengan suku bunga rendah, kredit padat modal melalui teknologi modern, dan proteksi komoditas pertanian dengan tarif dan non tarif.

Sementara di Indonesia penggusuran lahan pertanian, meluasnya bisnis sawit, kartel lokal, kepemilikan tanah yang tidak merata, dan pupuk serta benih yang tidak mendapat subsidi adalah hambatan-hambatan yang berkelindan dalam usaha mewujudkan gerakan menghalau krisis pangan.

Pembahasan ini belum menyentuh budaya populer tentang konsumerisme yang menghasilkan waste food, atau ikhtiar urban farming. Tulisan ini hanyalah pengantar argumen yang menolak simplifikasi jawaban dari diskursus krisis pangan yang menyarankan “untuk langsung praktik bertani sebagai solusi krisis pangan”. Padahal setiap orang yang mendapat saran semacam itu, belum tentu punya lahan untuk bercocok tanam.

Ahmad Muqsith, Mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia, Pegiat di Minerva.id

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.